JURNALIS.CO.ID -Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sekadau sudah resmi terbentuk. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pimpinan Komisi, terutama Komisi Dua.
Untuk Komisi Dua tersebut, pucuk pimpinan dipercayakan kepada Yodi Setiawan. “Ini adalah kedua kalinya saya memimpin Komisi Dua,” kata Yodi, kemarin.
Seperti diketahui, Yodi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Sekadau. Pada periode 2019-2024, dewan yang dikenal supel dalam pergaulan itu juga menjabat sebagai Ketua Komisi Dua DPRD Sekadau.
Untuk periode tahun 2024-2029, posisi Yodi sebagai Ketua Komisi Dua ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Sekadau Nomor 4 Tahun 2024 tentang Susunan dan Kedudukan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau. Surat itu diterbitkan tanggal 13 November 2024.
Sesuai dengan ketentuan, Komisi Dua DPRD Sekadau membidangi Pembangunan dan Keuangan. Komisi ini mengandeng sebelas OPD mitra kerja.
Mitra kerja Komisi Dua itu adalah Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan dan DKP3. Kemudian BPKAD, BPRPD, Bappeda Litbang, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sekadau, serta Badan Administrasi dan Pembangunan Setda Sekadau.
Politisi partai Gerindra asal Dapil Tiga Belitang itu berharap semua anggota Komisi dua tetap kompak.
“Kita di Komisi Dua juga merupakan lembaga kolektif kolegial yang artinya harus bekerjasama secara internal serta kerjasama dengan semua pihak,” pungkas legislator muda partai besutan Presiden Prabowo itu. (bdu)
Discussion about this post