JURNALIS.CO.ID, Sekadau– Pelayanan yang diberikan kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sekadau dikeluhkan warga terkait lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dan bangunan.
Keluhan itu bahkan pernah disampaikan warga ke Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sekadau, Yodi Setiawan.
Yodi mengaku kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait pelayanan ATR/BPN. Aduan tersebut tidak hanya disampaikan secara langsung, tetapi juga melalui sambungan telepon.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya layanan penerbitan sertifikat di BPN Sekadau. Bahkan ada yang menyebut prosesnya bisa berlangsung hingga bertahun-tahun,” kata Yodi, belum lama ini.
Menurutnya, keluhan yang paling sering disampaikan adalah terkait lamanya waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat baru maupun pemecahan sertifikat.
Yodi menegaskan bahwa sebagai pelayan publik, sudah sepatutnya pihak ATR/BPN memperbaiki kualitas pelayanan mereka. Ia menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ini sama-sama pelayan masyarakat, jadi sudah menjadi kewajiban kita untuk saling mengingatkan. Apalagi, ini menyangkut kebutuhan masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, yodi menyoroti bahwa ATR/BPN merupakan lembaga besar yang berada di bawah naungan kementerian khusus, sehingga sudah seharusnya kualitas pelayanannya semakin membaik dari tahun ke tahun.
“BPN adalah instansi vertikal yang berada di bawah garis komando langsung dari kementerian. Seharusnya, setiap tahunnya ada peningkatan dalam kualitas pelayanan. Kita tidak ingin lagi mendengar adanya keluhan terkait lambatnya proses penerbitan sertifikat dari masyarakat,” tegas Yodi. (bdu)
Discussion about this post