JURNALIS.co.id – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dan Resmob Polda Kalbar gerak cepat mengungkap tawuran menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun di Kecamatan Pontianak Utara. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Tiga pelaku di antaranya anak di bawah umur, MH (15) dan HA (13). Sedangkan satu orang pelaku remaja dewasa berinsial RA (18). Ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pontianak.
“Tiga pelaku berhasil ditangkap, satu remaja dewasa dan dua anak di bawah umur. Korban tewaskan karena bacokan celurit panjang saat terjadi tawuran,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, saat menggelar konferensi pers, Kamis (28/11/2024).
Menurut Adhe, ketiga pelaku merupakan kelompok geng remaja. Mereka melakukan tawuran dengan geng korban yang berdomisili dari Pontianak Utara.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Pontianak Timur dan Desa Kapur,” ujarnya.
Adhe menerangkan, barang bukti yang diamankan sebilah celurit panjang dan sebuah ranting kayu yang digunakan untuk tawuran menyebabkan korban tewas.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Adhe menjelaskan motif di balik tawuran antar kelompok atau geng remaja ini lantaran mencari jati diri, ingin viral dan membuat nama geng mereka besar.
“Ini yang membuat mereka saling tantang dan saling serang. Dan peristiwa kemarin menyebabkan seorang anak meninggal dunia karena bacokan senjata tajam saat tawuran terjadi,” jelasnya.
Adhe mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, baik saat di luar maupun saat berada di rumah. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Selain kepada orang tua, kami juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas peserta didik, karena setiap anak yang berhadapan dengan hukum, sekolah tersebut akan kami kirimkan SP2HP,” ucapnya.
Adhe menambahkan, pihaknya juga meminta kepada KPAD Kota Pontianak untuk melakukan pembinaan. Karena jika tidak dilakukan pembinaan, maka peristiwa tawuran yang mengancam keselamatan anak-anak di Kota Pontianak akan terulang kembali.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran remaja menggunakan senjata tajam di Kota Pontianak menewaskan seorang anak berusia 17 tahun, Rabu (27/11/2024) dini hari. Peristiwa terjadi di Jembatan Landak, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara. Kejadian berawal sekolompok remaja menggunakan sepeda motor melakukan konvoi melintas di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara menuju ke arah Pontianak Timur.
Tepat di Jembatan Landak, ada kelompok lain yang sudah menunggu. Tidak lama kemudian terjadilah tawuran antar dua kelompok remaja tersebut. Seorang anak berusia 17 tahun tergeletak. Sementara kedua kelompok tawuran telah membubarkan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Warga sempat memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Yarsi Pontianak. Namun, korban tidak tertolong. Anak laki-laki itu meninggal dunia dengan luka di bagian perut bawah sebelah kiri. (zrn)
Discussion about this post