JURNALIS.co.id– Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Kayong Utara resmi ditetapkan.
Hal tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 947/NAKERTRANS/2024, tanggal 17 Desember tentang penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Kayong Utara.
Besaran upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral kabupaten Kayong Utara pada tahun 2025 Sebasar. Rp. 3.220.756 pada UMK Kayong Utara,
Sedangkan untuk upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) pada sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp. 3.317.379,
Selain itu pada sektor industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (Crude Plam Oil) sebesar Rp. 3.317.379.
Diungkapkan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Kayong Utara erdison, dengan telah ditetapkannya UMKS dan UamSK Kayong Utara 2025, dapat meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja,
“Hal yang paling penting juga terciptanya keseimbangan antara kepentingan pekerja dengan pengusaha, sehingga Roda perekonomian berjalan stabil,”ujar erdison melalui pesan WhatsApp. Selasa (31/12/2024).
Oleh karena itu kata erdison, dirinya berharap adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, beserta masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
“Kami juga berharap dan harus sama sama mengawasi terhadap pelaksanaan UMK ini, harus lebih optimal sehingga hal pekerja terlindungi,”harapnya
Lebih lanjut, dirnya juga mengingatkan pentingnya dialog sosial, dalam menyelesaikan potensi persoalan dan permasalahan untuk menjaga keharmonisan dalam lingkungan kerja. (Bak)
Discussion about this post