JURNALIS.co.id – Polisi berhasil menangkap dua maling meteran air PDAM yang meresahkan warga Kabupaten Kubu Raya . Pelaku berinisial IN (37), warga Desa Arang Limbung dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan dalam melancarkan aksinya kedua pelaku menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
“Sedikitnya ada empat unit meteran air milik PDAM yang terpasang di rumah warga diambil secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta,” katanya, Rabu (08/01/2025).
Ade menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Satreskrim Polsek Sungai Raya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk kedua pelaku di kediaman mereka masing-masing.
“Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (04/01/2025) sekitar pukul 12.30 WIB petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, petugas berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya,” jelasnya.
“Kedua pelaku mengakui bahwa benar mereka adalah pelaku pencurian meteran air di perumahan warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” tambah Ade.
Ade mengungkapkan IN bertindak sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air. Sementara WI berperan sebagai pengintai atau pemantau situasi.
“Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan dan menandai lokasi yang akan menjadi target pencurian,” ujarnya.
Ade menyebut, barang bukti meteran air berbahan kuningan tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku. Namun, sebelum sempat dijual, keduanya berhasil diamankan oleh polisi.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” tegas Ade. (m@nk)
Discussion about this post