JURNALIS.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China terdakwa perkara tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang Panter Rivay Sinambela membenarkan Petikan Putusan Pidana tersebut dan memastikan jaksa melakukan kasasi.
“Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter saat dihubungi, Selasa (14/01/2025).
Sebelumnya, mengutip laman resmi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.
Terdakwa warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan.
Sebelumnya diberitakan aktivitas tambang emas ilegal dilakukan sejumlah WNA China yang dikoordinir YH itu membuat negara mengalami kerugian sangat besar.
Menurut taksiran Kementerian ESDM, nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Tim PPNS Ditjen Minerba sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh YH dan komplotannya. (zrn)
Discussion about this post