JURNALIS.co.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam enam serikat pekerja kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ketapang, Rabu (15/01/2025).
Aksi tersebut bertujuan mendesak Pemerintah Daerah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025, khususnya sektor pertambangan dan industri pengolahan bijih bauksit.
Sebelumnya, tuntutan penetapan UMSK telah disuarakan dalam aksi damai tangga 27 Desember 2024 lalu.
Kala itu, Bupati berjanji menyurati Gubernur Kalimantan Barat paling lambat pada 7 Januari 2025. Namun janji itu belum direalisasikan dan memicu kekecewaan para buruh.
Koordinator Kksi, Edi Sitepu, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas buruh yang merasa hak-haknya diabaikan.
“Kami menuntut keadilan dan perhatian serius dari pemerintah terhadap nasib puluhan ribu pekerja yang belum mendapatkan upah layak,” tegas Edi.
Edi memaparkan, dalam aksi kedua ini, pihaknya menyampaikan lima tuntutan utama yang menjadi dasar aksi bergulir.
Pertama, mendesak Bupati segera bersurat kepada Gubernur untuk menetapkan UMSK sebesar Rp3.700.000 bagi sektor pertambangan dan industri pengolahan bijih bauksit, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kedua, memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan buruh. Mengingat cadangan bauksit di Ketapang mencapai 1,2 miliar ton. Pengelolaan kekayaan alam harus berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.
“Ketiga, mencopot Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Bidang Tenaga Kerja yang dinilai lalai menjalankan tugas,” lanjutnya.
Keempat, menerbitkan berita acara hasil rapat dewan pengupahan yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Kelima, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal isu ketenagakerjaan.
“Kami menuntut keadilan dan perlindungan bagi para buruh yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah. Pemerintah harus segera bertindak sesuai janji dan kewajiban hukumnya,” tegas Edi.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi demonstrasi masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. (lim)
Discussion about this post