JURNALIS.co.id– Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak membuat geger dunia hukum di Indonesia. Pasalnya Yu Hao seorang warga negara asal China yang melakukan pencurian emas sebanyak 774 kilogram di Kabupaten Ketapang telah dibebaskan dari hukuman.
Diketahui dalam kasus ini, kerugian negara atas pencurian emas tyang ditimbulkan yakni mencapai Rp1,02 triliun.
Yu Hao sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan hukuman penjara dan denda berat. Namun setelah naik ke tingkat banding. majelis Hakim memutuskan untuk membebaskannya dari hukuman penjara dan denda.
Putusan Pengadilan Tinggi tersebut dinilai majelis hakim tidak ada bukti kuat yang membuktikan keterlibatan langsung Yu Hao dalam pencurian emas tersebut.
Keputusan ini menuai reaksi keras dari masyarakat yang menilai putusan ini tidak adil dan merugikan negara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memutuskan bebas WNA asal China tersebut adalah Isnurul Syamsul Arif.
Sebelumnya diketahui Isnurul Syamsul merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak per tanggal 30 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan LHKPN KPK per 7 Oktober 2024, total harta kekayaan Isnurul mencapai Rp9,65 miliar.
Harta Kekayaan Isnurul Syamsul Arif
Secara rinci seperti dikutip dari LHKPN KPK, Isnurul melaporkan harta kekayaannya per tanggal penyampaian 7 Oktober 2024.
Total harta kekayaan Rp9.650.406.183, berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.260.000.000
1. Tanah Seluas 384 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp. 350.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 506 m2/150 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp. 600.000.000
3. Tanah Seluas 4132 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 380 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
5. Tanah Seluas 160 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
7. Tanah Seluas 140 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HIBAH TANPA AKTA Rp. 100.000.000
8. Tanah Seluas 140 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 592.000.000
1. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
3. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
4. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 440.000.000
5. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 9.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.788.906.183
F. HARTA LAINNYA Rp. —- (zrn)
Discussion about this post