JURNALIS.co.id – Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kamar 504 lantai lima Hotel Borneo Pontianak yang dilakukan oleh IK (45) terhadap teman kencannya Wasmiani alias Indri seorang wanita asal Gunung Kidul, Yogyakarta.
Rekontruksi langsung digelar kamar hotel yang terletak di Jalan Merdeka Kecamatan Pontianak Kota tersebut. Hadir dalam rekonstruksi dari pihak kejaksaan maupun pengacara tersangka.
Berdasarkan rekontruksi tersebut, IK terlebih dahulu berjanjian dengan Wasmiani alias Indri untuk kencan di Hotel Borneo Pontianak. IK saat itu sedang berada di Jalan Trans Kalimantan kemudian memesan taksi online menuju hotel tersebut.
IK tidak langsung ke hotel melainkan terlebih dahulu singgah ke minimarket di samping hotel untuk menarik uang dari aplikasi dana dan membayar taksi onlinenya.
Selanjutnya IK langsung ke Hotel Borneo Pontianak dan naik ke lantai 5 untuk menemui korban. Saat IK mengetuk pintu kamar 504, korban langsung membukakan pintu. Pelaku masuk langsung mengecas handphone dan meletakan uang di atas meja kecil tepat di samping kasur kamar sebelah kiri.
Korban sempat membuatkan pelaku kopi. IK yang berbaring dari kasur langsung duduk di sebuah kursi dan menyeruput kopi buatan korban sambil menghisap sebatang rokok. Kemudian korban membuka bajunya dan hanya mengenakan pakaian dalam saja.
Tak lama kemudian keduanya berbaring di kasur. Sambil IK memeluk korban. Saat keduanya sedang berbaring, telepon kamar berdering, ternyata dari customer service hotel.
Saat itu korban langsung mengangkat telepon dan menawarkan makanan untuk IK. IK menolak tawaran tersebut. Saat korban masih menerima telepon. IK melihat handpone-nya untuk memastikan baterai telah terisi.
Saat itu, IK merasa aneh. Dia melihat uangnya telah berkurang yang tadinya berjumlah Rp3,2 juta. Ternyata hilang Rp1,2 juta. IK belum bereaksi atas kehilangan uangnya.
Ketika korban kembali berbaring. IK langsung memeluk korban dari belakang. Tersangka menanyakan uangnya kepada korban. Tapi, korban mengatakan tidak ada mengambil uang tersebut.
IK langsung kesal dan naik pitam. Dia langsung memeluk dengan kuat dari belakang dan mencekik leher korban sambil dibekapkan ke bantal pada kasur. Setelah cekikan dilepaskan, korban langsung berteriak minta tolong.
Dengan cepat IK menjerat leher korban menggunakan kalung yang dipakai korban hingga putus. Kondisi korban saat itu sudah tak berdaya. Hanya terdengar suara dengkuran dari kerongkongan korban.
IK tak berhenti, langsung mengambil kabel charger handphone dan kembali menjerat leher korban. Hingga akhirnya korban meregang nyawa.
Saat korban meregang nyawa, IK mencari uangnya yang diduga telah diambil korban. Akhirnya ditemukan di dalam sarung bantal. Selanjutnya, IK mengambil perhiasan imitasi dan handphone milik korban.
Selanjutnya korban keluar dari kamar dan memesaan taksi online. Dia kembali ke Jalan Trans Kalimantan. Handphone korban dijual pelaku di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau senilai Rp400 ribu.
Selanjutnya, pelaku terus melarikan diri mengarah Kalteng, tepatnya Kota Waringin.
Diketahui IK hendak melarikan diri dari pulau Kalimantan.
Saat ini, IK terus diproses atas kasus pembunuhan terhadap teman kencannya. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (zrn)
Discussion about this post