JURNALIS.co.id – Ditreskrimsus Polda Kalbar menetapkan bos lelong asal Kota Singkawang sebagai tersangka penyeludupan ratusan ballpres pakaian bekas asal luar negeri.
Penangkapan bermula adanya laporan yang diterima petugas pada Rabu (15/01/2025) sekira pukul 05.00 WIB, bahwa di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas terdapat kegiatan bongkar muat dengan cara memindahkan barang dari truk ke dalam peti kemas. Diduga barang tersebut berupa pakaian bekas dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia dengan cara tidak resmi (ilegal). Pakaian lelong ini rencananya akan dibawa ke Pelabuhan Dwikora yang berada di Kota Pontianak.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan. Alhasil menemukan sebuah kendaraan Head Container dengan nopol KB 8492 AW yang sedang membawa satu unit peti kemas dengan nomor seri MRTU 2056884 warna biru di Jalan Major Alianyang, Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dicurigai kendaraan ini membawa pakaian bekas dari Kecamatan Pemangkat.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam peti kemas tersebut ditemukan sebanyak 108Â ballpres pakaian bekas berasal dari luar negeri dengan rincian berat per bal sekitar 100 kg.
Hasil pengembangan, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa sebelumnya sudah ada tiga peti kemas berisi pakaian bekas telah berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Polisi menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak dan berkoordinasi dengan petugas Terminal Peti Kemas (TPK) didampingi personel Polsek KP3L Polresta Pontianak untuk mengecek keberadaan tiga peti kemas tersebut. Akhirnya, petugas menemukan sebanyak 302 ballpres pakaian bekas yang telah dimuat ke dalam tiga peti kemas.
Waka Polda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan empat peti kemas yang berisikan pakaian bekas (ballpress). Adapun tiga peti kemas atau kontainer tersebut akan dikirim ke Sulawesi Selatan dengan penerima atas nama AN. Kemudian satu peti kemas lainnya akan dikirim ke Surabaya dengan penerima atas nama AD.
“Total pakaian bekas ilegal yang dikemas menggunakan kontainer tersebut sebanyak 410 ballpress, dengan rincian 320 bal besar seberat sekitar 100 kg per bal dan 90 bal kecil sekitar 50 kg per bal. Selanjutnya petugas mengamankan barang temuan tersebut untuk dibawa ke Polda Kalimantan Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya, Senin (20/01/2025) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi DW dan AJ merupakan sopir dari Head Container, saksi DS selaku pengurus jasa angkutan, serta saksi SK sebagai perwakilan pengurus barang yang diamankan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap seseorang berinisial DY alias RN. Pria ini diduga pemilik barang pakaian bekas atau bos lelong tersebut merupakan warga Kota Singkawang yang berdomisili di Kecamatan Pemangkat.
Di hari yang sama, DY hadir di Mapolda Kalbar sekitar pukul 22.30 WIB dan dilakukan pemeriksaan.
“Kami menemukan fakta bahwa pemilik barang dan orang yang memerintahkan untuk melakukan importasi pakaian bekas dari luar negeri melalui negara Malaysia ke dalam wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor adalah DY alias RN dan tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” tegas Roma Hutajulu.
Adapun modus operandi dilakukan DY alias RN yakni dengan cara melakukan perjalanan ke Kuching, Malaysia untuk bertemu seseorang bernama W guna membeli pakaian bekas sebanyak 410 bal. DY membayar secara tunai 50% dari harga keselurahan barang.
Selanjutnya, W mengantarkan barang tersebut dengan menggunakan truk ke jalur tidak resmi di perbatasan antara Malaysia dan Indonesia. Setelah tiba di titik temu Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas, pakaian bekas tersebut di pindahkan dari truk W ke dalam truk milik DY.
Kemudian truk tersebut menuju ke Pemangkat untuk dibongkar muat ke dalam peti kemas yang sudah disiapkan oleh DY. Selanjutnya peti kemas tersebut yang membawa ballpress menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak.
“DY alias RN yang merupakan bos pakaian bekas luar negeri ini merupakan warga Kota Singkawang, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,” tegas Roma Hutajulu. (zrn)
Discussion about this post