JURNALIS.co.id – Aparat kepolisian melakukan penyergapan di sebuah kawasan pergudangan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu 9 November 2024 sekitar pukul 12:00 WIB.
Penyergapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Gudang yang dikenal sebagai tempat penyimpanan berbagai merek oli, termasuk Mesran milik Pertamina itu, diduga terlibat dalam peredaran oli palsu.
Sejak pagi hari, sekitar pukul 09:00 WIB, para pekerja di gudang terlihat tergesa-gesa melakukan pemuatan kemasan oli Mesran Pertamina ke dalam tiga kontainer.
Kontainer-kontainer tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Dwikora Pontianak pada siang hari. Aktivitas yang cepat dan mencurigakan ini memicu kecurigaan aparat, mengingat maraknya peredaran oli palsu yang dapat merugikan pemilik kendaraan bermotor.
Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial EM, yang dikenal juga dengan nama EC. EM juga diketahui sebagai distributor berbagai merek oli, termasuk Mesran Pertamina.
Pada Kamis 7 November 2024, EM memberikan klarifikasi bahwa oli-oli merek Mesran Pertamina yang ada di gudang tersebut seharusnya dikembalikan ke Jakarta akibat kesalahan dalam pemesanan.
Meski demikian, aparat tetap mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada indikasi peredaran oli palsu yang dapat merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan pengendara atau konsumennya.
EM dan pihak terkait masih diminta untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai aktivitas pergudangan tersebut.
Pihak berwenang kini sedang mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur peredaran oli palsu yang merugikan konsumen dan pemilik kendaraan bermotor di Kalbar.
Pemeriksaan laboratorium terhadap oli yang dikirimkan ke pelabuhan akan menjadi langkah selanjutnya dalam memastikan keaslian produk tersebut.
Peredaran oli palsu sendiri telah marak di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat, namun hingga kini, meskipun beberapa kasus penangkapan terkait peredaran oli palsu telah terjadi, belum ada tindakan yang mengarah pada penangkapan aktor utama atau pihak yang menjadi pemodal dalam peredaran oli ilegal tersebut.
Untuk keseimbangan berita, media ini kembali hendak mengonfirmasi EM dengan mengirimkan pesan singkat ke selulernya pada Jumat (17/01/2025), namun tidak mendapatkan jawaban.
Media ini juga coba mendatangi gudang milik EM di kawasan Ahmad Yani 2 pada Senin (20/01/2025) dan bertemu dengan penjaga gudang berinisial AP.
Gudang dalam kondisi tertutup, tidak tampak adanya aktivitas di dalam gudang.
AP pun mengaku tidak mengetahui aktivitas di gudang, dia hanya melakukan penjagaan. AP kemudian mengarahkan untuk menemui pengurusnya berinisial CH, namun hingga berita ini dimuat CH juga tidak memberikan respon.
(FKB/Ndi)
Discussion about this post