![](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2025/01/Edyward-Kaban.jpg)
JURNALIS.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban memerintahkan pemanggilan sejumlah pejabat kejaksaan serta Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK yang disebut-sebut MCO terdakwa korupsi jembatan timbang Siantan melakukan pemerasan.
Perintah yang dikeluarkan Kajati Kalbar ini, lantaran MCO saat diperiksa sebagai terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang. Di mana yang diduga meminta dan menerima uang tersebut adalah mantan Kajati Kalbar, M. Yusuf dan Mantan Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto.
Tak hanya itu, MCO mengakui memiliki sejumlah bukti dan saksi atas perihal uang yang diminta. Menurut MCO, Yulius Sigit Kristanto saat itu menjabat Kajari Pontianak telah mengakui permintaan uang dan menerima uang darinya. Sedangkan uang yang diminta M.Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Kajati Kalbar melalui Asidatun.
![](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2025/02/73e8ac42-9c1d-4f7d-bd9d-37a890e51ba1.jpg)
Bukti yang dimaksud MCO adalah video. Video dirinya menyerahkan uang. Kabar ini tak hanya diberitakan awak media, melainkan juga viral di medsos.
Edyward Kaban selaku Kajati Kalbar langsung mengambil sikap. Melalui Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah internal. Kajati Kalbar telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pemanggilan guna memastikan fakta sebenarnya.
“Dalam hal ini kami telah melakukan klarifikasi Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK Rutin,” kata Kasipenkum Kejati Kalbar, Wayan Gedin Irianta, belum lama ini.
Menurut Wayan, bahwa apa yang disampaikan Terdakwa MR di persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun, tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti yang valid dan pengesahan dari pihak pengadilan yaitu Majelis Hakim yang menangani perkara di maksud.
Ditegaskan Wayan, pihaknya berkomitmen dalam menegakkan integritas. Di mana Kejati Kalbar secara tegas berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparat kami,” tegasnya.
Wayan juga menyatakan, berdasarkan perintah Kajati Kalbar, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi beberapa pejabat yang disebut dalam persidangan. Apabila nantinya setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya pelanggaran etik atau hukum, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Wayan mengimbau kepada masyarakat tetap mengedepankan informasi berdasarkan fakta. Tidak terpengaruh opini yang dapat merusak nama baik institusi tanpa dasar kuat.
“Kami akan selalu siap mendukung sepenuhnya proses hukum yang transparan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tuntas Wayan. (zrn)
Discussion about this post