
JURNALIS.co.id – Polisi mengamankan SP, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Gang Metal Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu (29/01/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap tim gabungan Polsek Pontianak Utara dan Pontianak Timur di Gang Kelontan, Jalan Tanjung Raya I, Kamis (30/01/2025).
Sebelumnya, terjadi pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMAX KB 5924 NY. Korban langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara. Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut, anggota Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian penyelidikan.

Suryadi menyampaikan pada Kamis (30/01/2025) sekira pukul 16.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari Polsek Pontianak Timur diduga pelaku sedang berada di Gang Kelontan, Pontianak Timur.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Polsek Pontianak Utara dan Polsek Pontianak Timur langsung menuju ke alamat yang di maksud dan ternyata benar bahwa diduga pelaku sedang berada di Gang Kelontan Pontianak Timur, selanjutnya anggota melakukan penangkapan,” terang Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, Jumat (31/01/2025).

Suryadi menuturkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek pontianak Utara guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kasus pencurian sepeda motor tersebut, SP dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Suryadi. (zrn)


Discussion about this post