
JURNALIS.co.id – Hendak tawuran, 8 remaja laki-laki diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Barat di Jalan Atot Ahmad Taman Perum 2, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (02/02/2025) pukul 00.30 WIB. Petugas juga mendapati sejumlah senjata tajam.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo menyampaikan 8 remaja tersebut diamankan tim yang berpatroli. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah remaja bersenjata yang akan tawuran. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 8 remaja beserta sajam. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Basuki menyampaikan pada Senin (03/02/2025) pagi, pihaknya telah memanggil seluruh orang tua serta pihak sekolah dari para remaja ini. Polisi juga mengundang KPAD Pontianak untuk memberikan edukasi kepada orang tua, sekolah, serta para remaja tersebut.

“Pertemuan tersebut diharapkan agar anak-anak tidak mengulangi perbuatan mereka, sehingga kami harapkan semua lintas sektoral ini memiliki tanggung jawab bersama, karena tawuran ini dilakukan mereka di luar jam sekolah, oleh sebab itu pengawasan terhadap mereka setelah pulang dari sekolah ini harus ekstra,” terangnya.
Pada pertemuan tersebut, Basuki menegaskan akan memberikan sanksi pidana dengan mengenakan Undang-Undang Darurat kepada para remaja yang kedapatan kembali tertangkap saat tawuran dan membawa sajam
“Jika sudah dua kali kami amankan, remaja yang membawa sajam akan kami terapkan UU Darurat, jangan sampai anak-anak ini masuk rumah sakit bahkan terbunuh atau menjadi pelaku yang efeknya di penjara gara-gara tawuran,” tegas AKP Basuki. (zrn)
Discussion about this post