
JURNALIS.co.id – Polisi menangkap seorang pelaku begal berinisial RPS alias Rm (23) di sebuah toko Jalan Tani Makmur, Kecamatan Pontianak pada Senin (10/03/2025).
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan Rm melakukan aksi perampasan sepeda motor di Gang Order Baru, Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Pontianak Kota pada 4 Maret 2025 lalu.
“Berawal dari korban menggunakan sepeda motor di Gang Order Baru, kemudian datang dua orang pelaku dan langsung menghentikan korban serta merampas handphone milik korban,” ungkapnya.
Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, kata Wagitri, korban mengalami kerugian Rp1,9 juta. Korban lantas membuat laporan polisi ke Polsek Pontianak Kota.
“Pelaku berinisial Rm saat diinterogasi mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya bernama Saf,” katanya.
Wagitri menjelaskan barang curian berupa handphone milik korban telah dijual pelaku di kampung Beting seharga Rp500.
“Adapun uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Wagitri menyampaikan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Untuk pelaku berinisial Saf saat ini masih buron dan dalam pengejaran Polsek Pontianak Kota,” pungkas Wagitri. (zrn)
Discussion about this post