
JURNALIS.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Barat melakukan sidak di PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, Selasa (11/03/2025).
Sidak dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap produksi minyak goreng jenis Minyak Kita yang diproduksi oleh PT Wilmar Cahaya Indonesia. Tujuannya, guna memastikan takaran kemasan Minyak Kita ukuran 1 liter sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sidak dilakukan juga merupakan buntut polemik minyak goreng kemasan ‘Minyak Kita’. Pasalnya, ditemukan ketidaksesuaian takaran 1 liter Minyak Kita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain itu kegiatan juga dilakukan untuk memverifikasi stok dan harga minyak goreng.
Pengecekan dimulai dengan pertemuan koordinasi antara pihak Reskrimsus Polda Kalbar, Disperindag Kalbar, serta manajer dan staf PT Wilmar Cahaya Indonesia.
“Tim juga memeriksa stok minyak goreng jenis Minyak Kita dan produk lainnya, seperti minyak goreng jenis Fortune, Siip, Camila, dan Sovia, yang disimpan di gudang produksi PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno.

Menurut Bayu dari hasil pemeriksaan, Minyak Kita kemasan 1 liter sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Bahkan melebihi takaran 1 liter dengan batas toleransi yang diizinkan sebesar 0,3%.
“Kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat, khususnya minyak goreng jenis Minyak Kita, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengecekan ini merupakan langkah kami untuk menjaga kualitas dan kepuasan konsumen, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” terangnya.
Ditambahkan Bayu, pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga kualitas produk yang beredar di pasar. Selain itu, memastikan bahwa produk yang sampai ke konsumen memenuhi standar. (zrn)
Discussion about this post