
JURNALIS.CO.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah mengingatkan perusahan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada karyawannya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025 telah mengatur kewajiban pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai sektor swasta.
Kebijakan ini bersifat wajib dan harus direalisasikan beberapa hari sebelum perayaan Lebaran tahun 2025, tepatnya pada 17 April 2025 hingga H-7 sebelum lebaran.

“Kebijakan ini ditetapkan bukan hanya untuk ASN maupun non-ASN, tetapi juga untuk sektor swasta. Para pekerja harus mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan,” katanya, Senin (17/3).
Lebih lanjut, Agus menyoroti perlunya langkah tegas dari Pemprov Kalbar terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR.
“Harus diberi sanksi tegas. Jika sudah diberi peringatan, namun tetap tidak membayarkan THR, maka izin operasionalnya harus dicabut. Ini demi melindungi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Meski demikian, Agus memberikan toleransi jika keterlambatan pembayaran THR disebabkan oleh kendala teknis atau administrasi. Namun, jika perusahaan secara sengaja tidak membayarkan THR sama sekali, ia meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.

“Kita ingin Kalbar menjadi contoh provinsi yang berhasil menjamin kesejahteraan pekerja. Untuk itu, mari kita bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Agus. (lov)
Discussion about this post