
JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan empat orang Pelaku tindak pidana narkotika. Dari tangan empat pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 130,43 gram sabu.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba, Aris Pramudji Widodo menyampaikan bahwa keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkoba, tidak lepas dari kerja sama petugas kepolisian dengan masyarakat.
“Dari pengungkapan kali ini, total empat pelaku yang kita amankan yaitu tiga pria berinisial AA (37), YP (25), RO (25) dan satu wanita AG (19),” kata Kasat Narkoba.
Kasus pertama yang berhasil diamankan yakni pada Senin (07/04/2025) malam. Anggota Polres menerima informasi adanya dugaan seseorang yang sedang menguasai dan menyimpan sejumlah narkoba jenis sabu.
Anggota langsung melakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan di sebuah Rumah di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
“Saat kami mendatangi rumah tersebut, didapati ada dua orang pria yaitu AA dan YP serta satu orang wanita yaitu AG yang sedang berkumpul di ruang tamu rumah tersebut,” jelasnya.
Disaksikan perangkat RT dan warga setempat, petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah. Di badan pelaku AA didapati barang bukti berupa 62 kantong plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 74 gram bruto.
“Serta 9 butir pil diduga ekstasi warna biru dengan berat total 4,13 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 3 buah bong dari botol plastik dan 1 buah sendok sabu dari pipet,” ungkapnya.


Kemudian, dari tangan pelaku YP sendiri, petugas menyita barang bukti berupa 17 kantong klip transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 6,69 gram bruto.
“Sedangkan dari pelaku wanita AG, petugas menyita 10 butir pil diduga ekstasi dengan berat total 4,57 gram,” papar dia.
Selanjutnya, dua hari kemudian, tepatnya Rabu (09/04/2025), petugas kembali melakukan penggrebekan di sebuah kamar kost di Jalan KH Mansur, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Dalam penggrebekan ini, Petugas mengamankan seorang pelaku RO, serta beberapa barang bukti, yaitu 1 kantong klip transparan ukuran besar dan 22 kantong klip ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat total 49,74 gram.
Kini, keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Dimana untuk tiga pelaku pria yaitu AA, YP dan RO dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun untuk pelaku wanita yaitu AG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (lim)





Discussion about this post