
JURNALIS.CO.ID – Dalam sambutannya pada acara HUT ke-22 SEKTI (Serikat Tani Independen), Wakil Bupati Djoko Susanto mengatakan bahwa dirinya rela jadi “pengemis” untuk kepentingan rakyat.
“Untuk dan atas nama masyarakat, ya direwangi (dibarengi) ngemis ya nggak pa pa. Untuk kepentingan panjenengan semua saya siap jadi pengemis,” ujar Wabup Jember Djoko Susanto dihadapan anggota SEKTI, Rabu, (16/4/2025).
Hal itu ia katakan untuk menjelaskan upayanya, melobi Menteri Kehutanan, dalam rangka percepatan Reforma Agraria dalam program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).
Menteri Kehutanan telah menandatangi SK pelepasan hak atas tanah (hutan) untuk seterusnya akan dibuatkan sertipikat dengan status hak milik kepada masyarakat.
Djoko menyebutkan, luasnya mencapai 330 hektar yang akan didistribusikan untuk 6000 kepala keluarga.
Acara HUT SEKTI ke-22 sekaligus halalbihalal dengan anggota berlangsung di halaman rumah Muhammad di Dusun Karanganyar desa/kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Ratusan anggota hadir dan tidak lupa selain mengundang Wakil Bupati Jember SEKTI juga mengundang Kakan (Kepala Kantor) ATR/BPN Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.Sit., MH.

Akhyar Tarfi mengungkapkan, Djoko Susanto telah menyatakan bahwa Menteri Kehutanan telah menandatangani SK pelepasan hak atas tanah yang merupakan asetnya.
“Alhamdulillah, pelepasan kawasan hutan yang kita usulkan, mungkin sudah berjalan 2 tahun, SK sudah ditandatangani pak menteri (Kehutanan). Mudah-mudahan ini segera bisa diserahkan,” ungkap Akhyar, sapaannya.
Menurut Akhyar, hal ini merupakan sebuah prestasi yang patut disyukuri oleh pemerintah daerah, seluruh stakeholder di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), khususnya bagi masyarakat di kawasan hutan di Jember.
Sementara itu, Ketua SEKTI Muhammad Juma’in mengatakan akan terus berjuang untuk kepentingan petani, yang merupakan pahlawan pangan di Indonesia.
“Ketahanan pangan tidak bisa terwujud dengan maksimal jika reforma Agraria tidak dilaksanakan,” ucap Juma’in kepada awak media.
Hingga saat ini menurut pengakuan Juma’in, sudah lebih 12.000 petani di 8 Kecamatan di 22 desa se Kabupaten Jember menjadi anggota SEKTI.
SEKTI bekerja sama juga dengan Polres dan Brigif 9/Dharaka Yudha dalam hal ketahanan pangan di Jember. Polres membawahi wilayah Kecamatan Mumbulsari sedangkan Brigif 9 di wilayah Kecamatan Tempurejo dan Ajung.
Sebagai tambahan informasi, TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) BPN adalah program redistribusi tanah yang bertujuan untuk menjamin masyarakat memiliki tanah untuk tempat tinggal dan usaha. Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.
Tujuan program TORA adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memiliki tanah, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memanfaatkan tanah negara yang tidak dimanfaatkan. (Sgt)
Discussion about this post