
JURNALIS.co.id– Dinas Tenga Kerja Dan Transmigrasi berdasarkan keterangan PT. Darma Inti Bersama (DIB), pekerja lokal terserap sebasar 70 persen yang merupakan putra putri daerah asli Kayong Utara.
Hal itu selaras dengan data yang ada di dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang sudah mengurus dokumen AK1, yakni sejenis kartu pencari kerja (Pencaker) untuk masuk sebagai pekerja di PT. Darma Inti Bersama (DIB),
Diungkapkan Saini kepala Bidang Nakertrans kayong utara, data jumlah pekerja lokal masyakat Kayong Utara itu berdasarkan penerbitan dokumen AK1, dengan jumlah berkisar 420 orang dengan persentase 70 persen pada saat ini,
“Karena kan proses AK1 ini kita terbitkan melui proses permohonan dari tenaga kerja yang kemudian nanti ujungnya penerbitan AK5, sehingga AK5 ini yang menerbitkan perusahaan, dimana yang sudah AK1 ini sudah diterima sebagai pekerja baru terbit AK5,” ungkap Saini usai ditemui wartawan di ruang kerjanya. Selasa (16/04/2025)
Dirinya mencontohkan AK1 itu ibarat kartu saat pekerja belum diterima, setelah diterima maka dinas Nakertrans akan mengeluarkan kartu AK5 yang bertanda bahwa pekerja sudah diterima bekerja oleh perusahaan.
“Maka penting perusahan untuk melaporkan kembali ke kita, bawah yang kemarin melamar kerja itu sudah diterima supaya terdata dengan baik,”jelasnya
Menurutnya, kenapa penting sekali menerbitkan AK5, karena dengan AK5 semua dokumen pekerja dari riwayat pendidikan sampai profil tercatat dalam dokumen AK5,
Pihaknya mengaku tidak ingin memberatkan perusahaan, salah satu nya dengan mengirimkan format yang berbentuk keterangan via WhatsApp bahwa masyarakat yang melamar sudah diterima dan tercatat dalam format tersebut.
“Ya barangkali Dengan WhatsApp data nya bisa direkap lalu di PDF kan, baru kirim ke kami pun tidak ada masalah, jadi kami sudah membuka layanan lebih sederhana dan simpel, tidak harus perusahan datang ke kami menyerahkan seperti itu,”pungkasnya
“Dari data-data dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi tentang pekerja lokal warga Kayong utara memang cukup besar yang bekerja disana, namun pekerja yang non tenaga ahli,”tambahnya
Data jumlah pekerja lokal masyakat Kayong Utara itu berdasarkan penerbitan dokumen AK1, dengan jumlah berkisar 420 orang dengan persentase 70 persen pada saat ini,

“Sepertinya mereka PT DIB akan ada tambahan, jadi mereka ada kewajiban yang nama nya wajib lapor lowongan pekerjaan, sebelum perusahan atau badan usaha apapun namanya di Kayong Utara mempublish kebutuhan tenaga kerjanya, mereka harus lapor dulu ke dinas,”jelas Saini
Lebih lanjut, setelah perusahan mempublish kebutuhan tenaga kerjanya, dinas transmigrasi kemudian mengecek syarat dan lain-lain untuk disesuaikan dengan kondisi tenaga kerja yang ada di Kayong Utara
“Misalkan perusahan mengajukan untuk tenaga buruh kasar, minimal tamatan SMA misalnya, semantar kita tau di Kayong Utara ini masih 52 persen tamatan SMP ke bawah, namun tidak menuruti perusahan untuk kualifikasi pendidikan, toh ini kan untuk pekerja buruh kasar misalnya,”pintanya
Selain itu kata saranai, pihaknya juga memiliki partner disekolah-sekolah yang namanya BKK (Bursa Kerja Kejuruan) ketika perusahan ingin mempublish bursa-bursa kerja.
“Jadi sekolah-sekolah SMK itu bisa menghimpun alumni-alumni mereka untuk dapat menyampaikan,”katanya
Selain itu, Saini juga memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin bekerja, bisa melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang akan menjembatani masyarakat yang akan bekerja,
“Namun kami tidak mempunyai wewenang untuk intervensi kepada perusahan bahwa harus diterima, namun kalau ada masyarakat yang mau mendaftar nanti kami akan bantu, informasinya seperti apa, nanti kita link kan ke perusahaan,”pungkasnya
Dirinya meyakini sekiranya sesuai dengan kebutuhan perusahaan, maka perusahan dapat memproses lebih lanjut, maka penting sekali dalam tahap mencari kerja masyarakat harus membuat kartu AK1 tersebut
“Bisanya kita bikinkan grup, kalau ada informasi lowongan pekerjaan biasanya kita informasikan dan publish digrup-grup itu,”jelas Saini. (Bak)
Discussion about this post