
JURNALIS.co.id – MEMPAWAH – Langkah hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah terus berlanjut.
Pada Rabu (21/5/2025) untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Idy Safriadi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima sejumlah awak media.

Menurut Budi, Idy diperiksa sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut. “Yang bersangkutan sudah hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” tegasnya.
Sebagaimana yang telah disampaikan KPK sebelumnya, Idy Safriadi merupakan satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya adalah Abdurahman, juga seorang PNS, serta Lutfi Kaharuddin, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima—perusahaan yang diduga menjadi rekanan dalam proyek infrastruktur tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum secara resmi mengumumkan status hukum ketiganya kepada publik.
Dugaan korupsi ini dikaitkan proyek peningkatan jalan Sebukit Rama Sederam dan Sederam Desa Sekabuk di Kabupaten Mempawah yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Nilai proyek miliaran rupiah yang tak masuk akal dan proses pelaksanaannya terindikasi sarat penyimpangan, mulai dari penggelembungan anggaran hingga rekayasa proses tender.

KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari internal pemerintah daerah dan pihak swasta di Polda Kalbar beberapa waktu lalu.
Lembaga antirasuah ini juga menyebut kemungkinan jumlah tersangka bisa saja bertambah jika ditemukan adanya keterlibatan pihak dalam kasus yang merugikan keuangan Negara tersebut. (Jua)
Discussion about this post