
JURNALIS.CO.ID – Kota Pontianak kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-14 kalinya secara berturut-turut bagi Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengapresiasi pencapaian tersebut yang menurutnya merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, Pontianak kembali meraih WTP untuk yang ke-14 kalinya. Ini bentuk komitmen pemerintah bersama DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional,” ujar Edi seusai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Aula BPK Kalbar, Senin (26/5/2025).

Meski berhasil mempertahankan predikat terbaik, Edi mengakui masih ada sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti, terutama terkait pengelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pelayanan publik.
Ia menekankan pentingnya menjadikan laporan keuangan sebagai dasar dalam pelaksanaan program-program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Mempertahankan WTP bukan hal mudah. Dibutuhkan kerja sama, kolaborasi, dan konsistensi seluruh ASN agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Edi juga mengingatkan agar komunikasi antarperangkat daerah terus ditingkatkan, terutama terkait administrasi, pengarsipan, dan koordinasi lintas instansi, seperti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal pengelolaan aset daerah.

“Kami berharap semua perangkat daerah bisa tetap bekerja sesuai aturan dan meningkatkan koordinasi agar kebijakan bisa terlaksana dengan maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyampaikan apresiasi atas capaian WTP ini. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta menyampaikan terima kasih atas peran BPK dalam menjaga tata kelola keuangan yang profesional.
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemkot Pontianak kembali memperoleh opini WTP selama 14 tahun berturut-turut. Ini hasil kerja keras semua pihak,” ucapnya.
Meski demikian, Satarudin menekankan perlunya segera menindaklanjuti catatan dari BPK, khususnya terkait optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi yang dinilai masih kurang maksimal.
“Kami dari DPRD berkomitmen terus mendukung pemerintah untuk memperbaiki kekurangan yang ada,” tegasnya.
Kepala BPK Kalbar, Sri Haryati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 14 pemerintah daerah di Kalbar, 13 berhasil meraih opini WTP dan satu daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menurutnya, capaian WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan sudah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), diungkapkan secara memadai, tidak ada ketidakpatuhan yang berdampak material, serta memiliki sistem pengendalian internal yang baik.
“Pemeriksaan kami menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” jelas Sri.
Namun demikian, BPK tetap mencatat beberapa masalah yang perlu perhatian, seperti pengelolaan potensi pendapatan dari tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi aset daerah yang belum optimal.
Selain itu, ditemukan juga persoalan pada belanja daerah, mulai dari kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran gaji dan honorarium, kekurangan volume pekerjaan, hingga belanja bahan bakar dan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Sri menekankan bahwa seluruh temuan BPK harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami berharap pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti rekomendasi demi perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih baik,” pungkasnya. [rdh]
Discussion about this post