
JURNALIS.co.id – Polda Kalbar terus merampungkan kasus penipuan terhadap jemaah umrah Ihya Tour Pontianak. Dua tersangka berinisial J dan H telah ditahan.
Dalam kasus ini terdapat tujuh laporan masuk dengan 27 korban. Kerugian korban ditaksir mencapai miliar rupiah.
“Kasus ini kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, ditemui pada Rabu (28/05/2025).

Bayu menegaskan, proses penyidikan terus berjalan, sementara berkas perkara telah dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan.
“Kami belum menerima permintaan dari pihak manapun untuk menempuh jalur kekeluargaan. Jadi, restorative justice belum dapat dilakukan,” katanya.
Penyidik, kata Bayu, telah memeriksa puluhan saksi dan aktif berkoordinasi dengan instansi terkait. Di tengah proses hukum, apresiasi justru datang dari para korban.
“Mereka mengucapkan terima kasih karena dalam waktu singkat tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya.

Bayu memastikan, Polda Kalbar berkomitmen menuntaskan kasus ini.
“Demi menjaga kepercayaan publik dan memberikan kepastian hukum bagi para korban,” pungkas Bayu. (zrn)
Discussion about this post