
JURNALIS.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap permainan layangan di beberapa titik di wilayah Pontianak Utara.
Razia ini menyasar tidak hanya pemain layangan, tetapi juga warung-warung yang menjual layangan dan perlengkapannya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan penertiban ini adalah langkah serius pemerintah dalam merespons keluhan masyarakat terkait bahaya permainan layangan, terutama yang memakai tali gelasan dan kawat.
“Kami telah menerima banyak laporan dari warga, dan fakta di lapangan membuktikan bahwa permainan ini tidak lagi sekadar hiburan. Sudah banyak korban berjatuhan akibat terluka oleh tali layangan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia,” jelasnya usai memimpin razia, Kamis (29/5/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 16 layangan berukuran besar serta satu gelondongan tali gelasan.
Sejumlah warung penjual layangan diberikan teguran dan diminta untuk tidak lagi memperdagangkan perlengkapan layangan yang membahayakan keselamatan umum.
Anggota Satpol PP juga memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya bermain layangan di wilayah perkotaan.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP mendapat dukungan dari unsur TNI yang ikut turun dalam penertiban.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan, apalagi menggunakan tali gelasan atau kawat yang membahayakan,” terangnya.
Sudiantoro menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan lebih tegas apabila praktik bermain layangan berbahaya ini terus berlangsung.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus edukasi agar tidak terjadi lagi korban di masa mendatang.[rdh]
Discussion about this post