
JURNALIS.co.id – Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, bersama Ketua BWI Kalbar, Brigjen (Pol) Purn Andi Musa, menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama penerimaan wakaf uang.
Penandatanganan ini merupakan wujud dukungan terhadap Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan berlangsung di Kantor Pusat Bank Kalbar, Pontianak, pada Senin (26/5/2025).
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran Dewan Pertimbangan dan Pengurus BWI Kalbar, termasuk Ketua BWI Kota Pontianak dan Ketua BWI Kabupaten Kubu Raya. Dari pihak Bank Kalbar, hadir pula jajaran direksi serta kepala divisi.

Tujuan dari perpanjangan kerja sama ini adalah untuk memperkuat sinergi dalam pengumpulan serta pengelolaan wakaf uang melalui sistem keuangan yang amanah, transparan, dan profesional.
Sebagai mitra, Bank Kalbar nantinya akan menerima wakaf uang yang dikelola oleh BWI Kalbar untuk mendukung berbagai program sosial, pemberdayaan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta pendidikan.
Dalam sambutannya, Andi Musa menyampaikan bahwa kerja sama antara BWI Kalbar dan Bank Kalbar telah terjalin sejak tahun 2021 dengan perjanjian awal selama lima tahun.
“Karena masa perjanjiannya telah berakhir, maka kerja sama ini perlu diperpanjang agar manfaat wakaf uang bisa terus dikembangkan di Kalbar,” ucapnya.

BWI Kalbar juga berkomitmen mendorong berbagai inovasi dalam pengembangan wakaf, termasuk melalui program wakaf profesi yang menyasar para ASN.
Rencana ini telah disampaikan kepada Gubernur Kalbar dan mendapat sambutan positif.
“Wakaf sangat besar manfaatnya dan memiliki sejarah panjang dalam Islam. Kita bisa belajar dari wakaf sumur Utsman bin Affan di Makkah yang hingga kini masih dimanfaatkan oleh umat,” pungkas Andi Musa.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan kerja sama ini.
Ia menegaskan bahwa unit usaha syariah Bank Kalbar terus tumbuh dan siap berperan aktif memperkuat ekosistem wakaf di daerah.
“Kami sangat mendukung program wakaf untuk ASN, bahkan juga mendukung pengembangan wakaf bagi calon pengantin (catin) sebagai bagian dari gerakan kesadaran berwakaf sejak dini,” pungkasnya. (Den)
Discussion about this post