
JURNALIS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan dukungannya untuk kegiatan fisik TMMD ke-124 di bidang lalu lintas darat.
Dishub Jember memasang dua rambu lalu lintas di ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Silo dengan Kecamatan Kalisat.
Kedua rambu tersebut dipasang di depan Kantor Desa Plalangan dan dekat lapangan Dusun Jambuan. Ruas jalan di lokasi itu memiliki kondisi menanjak dari arah Silo menuju Kalisat, sehingga dinilai rawan kecelakaan.
Kepala Dishub Kabupaten Jember, Dr. Agus Wijaya, SH., M.Hum., melalui Sekretaris Dinas Gatot Triyono, menyampaikan bahwa rambu-rambu itu telah dipasang sebelum pembukaan TMMD.
“Iya, rambu-rambu itu sudah kami pasang pada 2 Mei, sebelum TMMD dimulai,” ungkap Gatot, Sabtu (31/5/2025).

Sebelumnya, Agus Wijaya menekankan bahwa pemasangan rambu tidak bisa dilakukan sembarangan karena membutuhkan petugas bersertifikasi khusus.
“Untuk memasang rambu lalu lintas itu, petugasnya harus punya sertifikat dari Kementerian Perhubungan RI. Tidak boleh asal tukang,” jelas Agus saat ditemui di kantornya, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan pantauan awak media, rambu yang dipasang merupakan rambu peringatan berupa tanda seru, yang fungsinya memberi peringatan tentang potensi bahaya di jalan yang akan dilalui.
Rambu ini memiliki warna dasar kuning dengan simbol atau tulisan berwarna hitam.
Sementara itu, Kepala Desa Plalangan, Sofyan Zulkarnain Malik, mengapresiasi langkah Dishub Jember. Ia berharap masyarakat bisa lebih peduli dan memperhatikan rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan.
Sebagai informasi tambahan, pembangunan fisik dalam TMMD ke-124 Kodim Jember Tahun 2025 mencakup pengaspalan jalan sepanjang 200 meter, pembangunan jogging track sepanjang 450 meter dengan lebar 2,2 meter, lima unit sumur bor lengkap dengan tandon air, dua unit MCK, renovasi 30 rumah RTLH, pembangunan 10 kolam ikan, pemasangan dua rambu lalu lintas, serta 30 tiang penerangan jalan umum (PJU). [Sgt]
Discussion about this post