
JURNALIS.co.id – Pria berinisial EV (39) harus mengakhiri pelariannya setelah diamankan tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan atas dugaan pencurian sebuah ponsel Samsung Galaxy A15. Pelaku diduga mencuri saat korban, Andheka Saputra (29), tengah menurunkan barang dari bagian belakang mobil.
Dalam hitungan detik, HP yang diletakkan di dashboard langsung raib dibawa kabur pelaku.
“Setelah menerima laporan, kami segera bertindak. Informasi warga menyebutkan pelaku berada di kawasan Jalan Tanjung Pura, dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, kepada wartawan, Sabtu (31/05/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit HP Samsung Galaxy A15 warna biru, 1 baju lengan panjang warna hitam, 1 celana pendek biru dengan list putih.
Dalam pemeriksaan awal, maling EV mengakui perbuatannya. Kini ia ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah dalam menyimpan barang berharga, terutama saat berada di ruang publik.
“Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan. Kesempatan itu bisa muncul dari kelengahan kita sendiri,” pungkas Jatmiko. (zrn)
Discussion about this post