
JURNALIS.CO.ID — Menyikapi viralnya video di media sosial yang menyoroti pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait pengurusan akta kematian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, memberikan penjelasan resmi.
Erma menyampaikan, untuk mengurus akta kematian, masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (bila tidak dalam satu KK), serta mengisi formulir permohonan F2.01.
“Selain pelayanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah setiap hari kerja. Kami juga membuka layanan di tingkat kecamatan dan kelurahan setiap hari Rabu secara offline tanpa antrean online,” jelas Erma pada Sabtu (31/5/2025).

Ia menambahkan, Disdukcapil Kota Pontianak sudah menerapkan sistem antrean online sejak 2021, dengan kuota 250 pemohon per hari.
Pendaftaran dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga Minggu atau sampai kuota lima hari kerja (total 1.250 antrean) terpenuhi. Kuota yang sama juga berlaku untuk layanan KTP elektronik.
Selain itu, tersedia juga kuota offline khusus untuk kasus urgent seperti orang sakit, lansia, kebutuhan pendidikan, atau urusan mendesak lainnya, dengan alokasi 20 antrean per hari tanpa perlu mendaftar online.
“Kami menyadari bahwa belum semua masyarakat memahami detail mekanisme pelayanan di Disdukcapil. Karena itu, kami terus berupaya melakukan sosialisasi agar akses layanan semakin mudah dan transparan,” tegas Erma.

Ia pun mengimbau warga untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran dan efisiensi pengurusan dokumen kependudukan. [Rdh]
Discussion about this post