
JURNALIS.CO.ID – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi teknis dalam proses penerbitan izin guna menghindari tumpang tindih arah kebijakan dan potensi konflik kepentingan.
“Jangan sampai PTSP sudah mengeluarkan izin awal, tapi izin teknisnya malah dipersulit dengan berbagai alasan. Ini yang harus kita luruskan bersama,” ujar Sukiryanto saat memimpin rapat lanjutan pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terintegrasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan instansi teknis terkait, Senin (2/6/2025) di Kantor Bupati Kubu Raya.
Ia mengajak seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk mengungkapkan kendala teknis yang kerap menghambat proses perizinan, khususnya di sektor kesehatan, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup.

“Sampaikan kendalanya secara terbuka. Kita harus menyelesaikan ini hari ini. Jangan sampai keraguan mengambil keputusan justru memperlambat pelayanan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Sukiryanto juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik jual beli rumah subsidi yang menyimpang dari ketentuan. Ia menyoroti kasus penggelembungan harga rumah tipe 36 yang seharusnya maksimal Rp168 juta, namun dijual hingga Rp270 juta.
“Saya minta dibentuk Satgas khusus. Banyak pengembang nakal yang main harga. Negara dirugikan karena pajak tidak masuk, masyarakat dirugikan, dan integritas sistem tercederai,” katanya dengan nada serius.
Ia juga mendorong adanya kesepakatan tegas dengan asosiasi pengembang seperti REI, untuk memperjelas tanggung jawab dalam penyediaan fasilitas umum dan sosial di kawasan permukiman yang mereka bangun.

“Harus ada MoU yang konkret. CSR mereka harus menyentuh wilayah pembangunan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” imbuhnya.
Sukiryanto juga menekankan percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sejalan dengan kebijakan provinsi dan tidak merugikan masyarakat yang telah memiliki lahan namun tidak bisa membangun karena status zonasi.
“Saya minta RTRW segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena regulasi yang belum selesai. Kita harus hadir memberi solusi,” tandasnya.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya memenuhi eviden Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. [Sul]
Discussion about this post