
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan kesiapan penuh untuk mengoperasikan Koperasi Merah Putih di seluruh 29 kelurahan. Hal ini disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Selasa (3/6/2025).
“Kami sudah bentuk 29 koperasi. Tinggal koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait dan Pemprov Kalbar,” ujar Edi.
Secara administratif, koperasi-koperasi tersebut telah siap berjalan. Kini tinggal melengkapi struktur organisasi seperti keanggotaan dan pengurus.

Edi mendorong agar aparatur sipil negara (ASN), terutama para lurah, ikut serta sebagai anggota dan dewan pengawas koperasi.
“Koperasi ini tidak sekadar ada secara administrasi, tapi harus jelas siapa anggotanya, jenis usaha yang dijalankan, hingga siapa yang mengelola. Kami harap koperasi ini bisa jadi penggerak ekonomi warga, sesuai dengan program prioritas Presiden Prabowo,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Pontianak, Ibrahim, menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi dimulai dari rapat koordinasi dengan Pemprov Kalbar, dilanjutkan musyawarah kelurahan (muskel) yang digelar pada 23–28 Mei lalu.
“Seluruh kelurahan sudah menyelesaikan musyawarah. Sekarang kami sedang melengkapi berkas untuk disampaikan ke notaris,” jelasnya.

Ibrahim menambahkan, Koperasi Merah Putih akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Di antaranya, memberikan akses pinjaman usaha dengan bunga rendah dari bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN), menurunkan harga sembako melalui distribusi langsung, hingga membuka lapangan kerja baru di tingkat kelurahan.
“Distribusi pangan akan lebih pendek dan efisien, harga jadi lebih stabil. Selain itu, koperasi juga menyerap tenaga kerja lokal, termasuk ibu rumah tangga dan pemuda,” tuturnya.
Koperasi ini juga diharapkan menjadi sarana pemasaran bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM, sekaligus membangun kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.
Ibrahim menekankan pentingnya sinergi lintas level pemerintahan. “Pemerintah pusat menyiapkan regulasi dan pendanaan lewat APBN. Sementara provinsi dan kota memfasilitasi pembentukan koperasi, termasuk penggunaan dana APBD dan BTT,” tutupnya. [Rdh]
Discussion about this post