
JURNALIS.CO.ID – Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Debar Karya Pawan, Sudirman Thalib, menegaskan bahwa bantuan hibah yang diterima dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas tudingan yang menyebut adanya dugaan kongkalikong antara pihak DKPP dan Pokdakan dalam proses penyaluran bantuan.
“Perlu saya luruskan bahwa Pokdakan Debar Karya Pawan berbadan hukum yang jelas. Sehingga dalam menerima bantuan dari Pemda sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sudirman, Sabtu (12/07/2025).
Ia menjelaskan, proses pengajuan bantuan telah dimulai sejak tahun sebelumnya melalui pengajuan proposal. Seluruh kelengkapan administrasi juga telah diverifikasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima.
“Bantuan yang kami terima juga bukan hibah uang, tapi berupa sarana dan prasarana, salah satunya benih dan pakan. Adapun soal sumber dana, itu bukan ranah kelompok. Silakan langsung ke DKPP, termasuk petunjuk teknisnya,” jelasnya.
Sudirman menegaskan bahwa setiap kelompok atau yayasan yang memiliki legalitas sah dan aktif menjalankan kegiatan diperbolehkan mengajukan proposal bantuan kepada pemerintah, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat.

“Saya kira wajar kami dapat bantuan. Sebab sampai saat ini kelompok kami berjalan aktif sebagai pembudidaya ikan air tawar yang membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan,” ungkapnya.
Ia menyayangkan munculnya isu miring yang dinilai tidak berdasar. Sudirman memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur dan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi.
“Kami anggap isu yang muncul soal tudingan kongkalikong tidak sesuai fakta. Jadi perlu saya luruskan agar tidak terjadi opini negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bahwa Pokdakan Debar Karya Pawan saat ini juga mendapat pendampingan dari penyuluh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk pengembangan usaha budidaya ikan sekaligus penguatan ekonomi masyarakat.
“Untuk diketahui juga, Pokdakan Debar Karya Pawan menjadi percontohan budidaya ikan di Ketapang. Bahkan ada yang termotivasi membangun budidaya baru, yaitu Pokdakan Berkah Sejahtera Mandiri di Kelurahan Tuan-Tuan yang selalu berkomunikasi cara menjalankan metode sistem Bioflok,” pungkasnya.[lim]
Discussion about this post