
JURNALIS.CO.ID – Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya.
Dua remaja berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18) diamankan warga di Gang Angket, Pontianak Timur, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 19.54 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi Polsek Pontianak Timur yang menerima laporan warga tentang dua pemuda diduga pelaku curanmor.
Tim Macan Raya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan interogasi awal.
“Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur. Di sana, dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku dan hasilnya, AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Martapura,” terang Aiptu Ade, Rabu (16/7/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 22.15 WIB saat sepeda motor korban terparkir di garasi rumah.
Tanpa disadari pemilik, kendaraan tersebut berhasil digondol pelaku yang kemudian kabur ke wilayah Pontianak Timur.

“Aksi mereka dilakukan dengan cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat,” tambah Ade.
Setelah proses interogasi, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain di wilayah tersebut.
Polres Kubu Raya mengapresiasi kepedulian warga dan mengimbau agar masyarakat lebih waspada.
“Jangan lengah, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika melihat hal yang mencurigakan,” pesan Ade.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[rdh]
Discussion about this post