
Jurnalis.co.id – Perjalanan hidup BJ (43), mantan pembalap nasional asal Kalimantan Barat, berakhir di jalur kriminal setelah ia ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika.
BJ diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Selasa (2/12/25), menyusul keberhasilan Tim K9 Bea Cukai Pontianak menggagalkan paket sabu yang disamarkan dalam kopi bubuk di area kargo Bandara Internasional Supadio.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa paket awalnya tampak seperti barang kiriman biasa, namun reaksi anjing pelacak memicu pemeriksaan lebih mendalam.
“Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk dengan tujuan untuk menetralisir penciuman anjing pelacak milik K9 Bea Cukai Pontianak,” ujar Ade, Senin (8/12/2025).
Dari pemeriksaan, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 5,05 gram. Untuk mencegah jaringan narkoba menghilangkan jejak, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya untuk pendalaman cepat.
Jejak Pengirim Mengarah ke Mantan Pembalap
Hasil penyelidikan mengarah pada BJ. Ia ditangkap saat baru turun dari kendaraannya dan hendak masuk ke rumahnya yang tidak jauh dari kantor jasa pengiriman tempat paket diserahkan.
Walau sempat berkelit, data percakapan dan transaksi di ponselnya menguatkan bukti.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung,” tegas Ade.
BJ kini ditahan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemburu Pemasok Mengarah ke Pontianak Timur
Dalam pemeriksaan awal, BJ menyebut pemasok berinisial G yang berdomisili di Pontianak Timur.
“Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Ade.
Dari dunia balap menuju jerat jaringan narkoba, BJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Rdh]





















Discussion about this post