
JURNALIS.co.id – Penguatan layanan perbankan syariah di wilayah timur Kalimantan Barat kian nyata dengan diresmikannya Kantor Cabang Bank Kalbar Syariah Sintang oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan, Minggu (14/12/2025).
Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol peningkatan status kantor layanan syariah di Kota Sintang menjadi Kantor Cabang Bank Kalbar Syariah.
Acara peresmian turut dihadiri Direktur Utama Bank Kalbar Rokidi beserta jajaran manajemen. Kehadiran pimpinan tertinggi Bank Kalbar menegaskan komitmen perusahaan dalam memperluas dan memperkuat layanan perbankan syariah, khususnya di wilayah timur Kalimantan Barat.
Dengan beroperasinya kantor cabang ini, Bank Kalbar Syariah diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Keberadaan kantor cabang syariah di Sintang dinilai strategis karena wilayah ini merupakan pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi di kawasan timur Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada PT Bank Kalbar dan seluruh pihak yang berkontribusi dalam pengembangan layanan keuangan syariah di Kalimantan Barat.
Menurutnya, peningkatan status kantor layanan menjadi kantor cabang merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah daerah.
“Peningkatan status kantor cabang ini mencerminkan komitmen Bank Kalbar untuk terus meningkatkan pelayanan, mendekatkan akses pembiayaan bagi masyarakat, serta menghadirkan produk yang lebih kompetitif dan inklusif,” kata Norsan.
Selain itu, Norsan juga mengajak masyarakat untuk ikut membesarkan Bank Kalbar sebagai bank milik masyarakat Kalimantan Barat.
Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan perbankan daerah akan memberikan kontribusi langsung terhadap penguatan perekonomian regional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Den)



















Discussion about this post