
JURNALIS.co.id – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polsek Delta Pawan Polres Ketapang.
Dalam penertiban balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), polisi mengamankan sebanyak 39 unit sepeda motor, Minggu (14/12/2025).
Penindakan tersebut digelar di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan suara bising knalpot brong yang dinilai meresahkan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada malam hingga dini hari.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry Perahera menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif kepolisian guna menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan fatal akibat balap liar.
“Dalam razia ini, petugas mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta diduga digunakan untuk aksi balap liar,” ujar Kapolsek.
Seluruh kendaraan yang terjaring razia selanjutnya diamankan ke Mapolsek Delta Pawan untuk dilakukan pendataan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, para pemilik kendaraan juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
IPDA Chepry Perahera turut mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami lakukan secara rutin demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Delta Pawan,” tuturnya.
(lim)



















Discussion about this post