
JURNALIS.co.id – Kebakaran lahan menghebohkan warga Jalan Bhayangkara, Komplek Perumahan Villa Anugrah 1, Kabupaten Kayong Utara, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Api yang sempat membesar dan mengancam rumah warga berhasil dipadamkan oleh petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kayong Utara sebelum merambat ke kawasan permukiman.

Peristiwa tersebut bermula dari kepulan asap tebal yang terlihat di lahan kosong di belakang rumah warga.
Beberapa jam kemudian, api mulai muncul dan terus meluas hingga mendekati bagian belakang rumah penduduk. Warga yang khawatir api menyebar segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.
Salah seorang warga, Riski, mengatakan awalnya hanya melihat asap pekat, namun situasi berubah menjadi berbahaya ketika api mulai membesar dan menjalar ke arah permukiman. Beruntung, laporan warga langsung direspons cepat oleh BPBD Kayong Utara.
“Untungnya BPBD segera datang. Di komplek kami juga ada sumber air parit, jadi api bisa cepat dipadamkan dan tidak sempat menyebar. Kalau hanya mengandalkan air keran, rasanya tidak mungkin bisa memadamkan api yang sudah cukup besar,” ujar Riski.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran lahan apabila kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian atau unsur kesengajaan.
Menurutnya, kondisi cuaca panas yang berlangsung dalam beberapa minggu terakhir membuat kawasan tersebut sangat rawan terbakar.

“Cuaca panas seperti sekarang ini sangat berbahaya. Kalau api sudah menyebar, pasti sulit dipadamkan dan bisa merugikan banyak orang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara, Fathul Bahri, menegaskan pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi dan pemasangan papan imbauan larangan membakar lahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Fathul mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam Pasal 78 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar dan tidak melakukan pembakaran lahan, karena dampaknya bisa sangat luas dan membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.
[Bak]




















Discussion about this post