
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi melaksanakan Re-launching dan Sosialisasi Aplikasi E-Hibah Tahun 2026 sebagai langkah konkret memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan dana hibah daerah.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Rabu (18/02/2026). Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Inspektorat, serta jajaran pejabat terkait.
Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang menyampaikan bahwa pembaruan aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya.

Secara umum, aplikasi baru tidak mengubah mekanisme dasar pengelolaan hibah, namun dilengkapi sejumlah fitur penguatan untuk mendukung pengawasan dan kemudahan akses pengguna.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto menegaskan bahwa pembaruan aplikasi E-Hibah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital.
“Melalui aplikasi E-Hibah ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan hibah terdokumentasi dengan baik secara digital. Ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem yang lebih sederhana dan informatif diharapkan mampu membantu masyarakat memahami alur pengajuan hibah secara jelas dan terbuka.
Sekda juga mengingatkan bahwa dana hibah merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, serta sektor strategis lainnya.
“Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab,” katanya.

Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku, mengingat dana hibah dan bantuan keuangan menjadi salah satu fokus pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lembaga pengawasan lainnya.
“Kita tidak boleh lagi ada istilah kelalaian administrasi atau kelalaian prosedur. Semua harus sesuai aturan. Aturan adalah pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan,” ungkapnya.
Peluncuran aplikasi ini juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi terkait hibah bukan merupakan informasi yang bersifat pribadi sehingga dapat diakses masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang mendorong seluruh perangkat daerah untuk responsif terhadap permintaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur,” tambahnya.
Ia berharap, momentum re-launching aplikasi E-Hibah ini dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem pemerintahan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
(lim)



















Discussion about this post