
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Ambawang.
Dokumen RDTR ditargetkan rampung pada Mei dan siap masuk ke sistem perizinan investasi pada pertengahan tahun.
Untuk menyempurnakan dokumen dengan delineasi lebih dari 11 ribu hektare tersebut, pemerintah kabupaten menggelar konsultasi publik di Balai Diklat Keuangan Pontianak, Kamis (19/2/2026).
“Ya, hari ini kita melakukan konsultasi publik terkait penyusunan RDTR kawasan perkotaan untuk Sungai Raya dan Sungai Ambawang. Semua elemen hadir, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, wakil rakyat, BUMN, BUMD, kepala desa, akademisi, hingga tokoh masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam.

Menurut Yusran, dua kawasan tersebut dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru dengan potensi investasi di sektor perdagangan, jasa, pariwisata, hingga permukiman.
RDTR sekaligus menjadi grand design atau rancangan induk pengembangan wilayah agar terintegrasi dengan kawasan metropolitan Kota Pontianak.
“Kita harapkan sesuai target, RDTR ini bisa selesai pada Mei dan Juni–Juli sudah melengkapi proses di OSS. Mudah-mudahan dua sampai tiga bulan ini benar-benar bisa clear,” harapnya.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Zulkarnaen menyambut baik percepatan penyusunan detail tata ruang tersebut.
Ia menilai kepastian tata ruang akan menentukan arah pembangunan, termasuk kawasan permukiman dan pergudangan, sekaligus memberi jaminan bagi investor.

“Detail tata ruang ini sangat menentukan di mana pembangunan perumahan masyarakat maupun kawasan usaha. Karena itu, kita dorong pemerintah daerah segera menerbitkannya agar investor memiliki kepastian masuk ke Kubu Raya,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara tata ruang kabupaten dan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai krusial agar warga memahami peruntukan wilayahnya.
“Kita minta ada sinergi tata ruang kabupaten dan provinsi, serta sosialisasi sampai tingkat desa sehingga masyarakat tahu wilayahnya bisa dibangun apa. Ini memberi kepastian dan kejelasan, khususnya di Sungai Ambawang dan Sungai Raya,” tuturnya.
Percepatan penyusunan RDTR dua kawasan strategis ini diharapkan menjadi fondasi transformasi Kubu Raya menuju kawasan perkotaan yang tertata, terintegrasi, dan ramah investasi.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat posisi Kubu Raya sebagai bagian penting dari pengembangan kawasan metropolitan di Kalimantan Barat.
[sul]




















Discussion about this post