
JURNALIS.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengumumkan kapal feri penyeberangan Bardan–Siantan kembali beroperasi mulai Selasa (24/2/2026).
Beroperasinya KMP Jembatan Kapuas ini disambut antusias warga, khususnya masyarakat Pontianak Utara yang selama ini mengandalkan jalur penyeberangan Sungai Kapuas untuk aktivitas harian.
Meski sudah melayani mobilitas masyarakat dari Jalan Bardan Nadi menuju Siantan atau sebaliknya, terdapat pembatasan terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan menumpang feri.

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas meliputi kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda empat atau mobil pribadi, pickup tanpa muatan atau kosong, penumpang umum atau pejalan kaki serta sepeda,” ungkapnya.
Sedangkan kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas atau menumpang KMP Jembatan Kapuas antara lain truk dan bus bermuatan maupun kosong, truk sedang atau engkel bermuatan dan kosong, mobil pickup bermuatan, serta mobil box bermuatan atau kosong.
“Terhadap jenis-jenis kendaraan tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan menumpang kapal feri penyeberangan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jasa penyeberangan.

“Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” terang Trisna.
Sementara itu, warga Pontianak Utara Maulana (46) menyambut baik kembali beroperasinya KMP Jembatan Kapuas.
Ia mengaku layanan penyeberangan tersebut sangat membantu aktivitas masyarakat, terutama bagi warga yang setiap hari bepergian dari pusat kota ke Siantan atau sebaliknya.
“Alhamdulillah feri sudah beroperasi lagi. Kami yang tinggal di Pontianak Utara sangat terbantu karena akses jadi lebih cepat dan tidak perlu memutar jauh,” ungkapnya.
Ia berharap operasional feri dapat berjalan lancar dan aturan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pengguna jasa demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
(RDH)




















Discussion about this post