
JURNALIS.co.id — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai mengurai persoalan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai.
Bupati Kubu Raya Sujiwo memimpin rapat inventarisasi HGB dan HGU di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (24/2/2026), sebagai langkah strategis menyelamatkan aset untuk kepentingan negara.
Bupati Sujiwo mengatakan banyak areal eks perusahaan yang kini tidak lagi produktif, bahkan sebagian sertifikat HGB telah habis masa berlakunya.

Ia menyebut sejumlah perusahaan seperti PT WBA, PT KKT, PT Benua Indah, dan PT Barito Pacific.
“Itu sudah lama terbengkalai. Sebagian HGB-nya juga sudah mati,” ujar Sujiwo.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah keterbatasan aset lahan milik pemerintah daerah. Pasca pemekaran, Kubu Raya nyaris tidak memiliki cadangan tanah.
“Kita ini hampir nol aset tanah. Ketika mau membangun, masih ada delapan perangkat daerah yang belum punya kantor. Kejaksaan belum punya kantor, Kodim belum punya, Pengadilan Negeri juga belum punya. Total ada sebelas institusi yang belum memiliki kantor,” urainya.
Di sisi lain, keuangan daerah tengah tertekan akibat pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) hingga hampir Rp400 miliar, tepatnya Rp397 miliar.
“Keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Sementara kebutuhan lahan untuk fasilitas negara mendesak. Maka kita harus jemput bola,” tegasnya.

Sujiwo menyatakan akan membentuk tim terpadu yang melibatkan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, perangkat daerah terkait, serta Kantor Pertanahan untuk menginventarisasi status HGB dan HGU yang telah habis masa berlakunya.
“Kalau sudah mati, yang diutamakan adalah kepentingan daerah dan negara. Boleh diperpanjang, tapi kalau diperpanjang dan tidak digunakan, itu akal-akalan namanya,” ucapnya.
Ia juga membuka peluang solusi yang bersifat win-win solution. Misalnya, sebagian lahan dialokasikan untuk kepentingan negara, sementara sisanya tetap dimanfaatkan oleh pemilik awal secara produktif.
“Perusahaan-perusahaan itu saya pikir sudah cukup menikmati hasil sumber daya alam kita. Sekarang negara sedang butuh lahan. Mohon kiranya ada kerja sama. Kita duduk satu meja, cari solusi terbaik,” ajak Sujiwo.
Bupati menegaskan langkah tersebut bukan bentuk konfrontasi, melainkan penataan demi kepentingan publik. Saat ini, detail luasan HGB dan HGU yang akan diinventarisasi masih dalam tahap kajian.
Di tengah kondisi fiskal yang ketat, inventarisasi lahan ini menjadi harapan baru agar pembangunan fasilitas negara tidak lagi terhambat persoalan lahan.
“Pemerintah kabupaten menargetkan aset-aset tidur dapat kembali memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya.
[Sul]



















Discussion about this post