
JURNALIS.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor Marau melalui Polsubsektor Air Upas berhasil mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Selasa (10/2/2026).
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, menjelaskan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y (28) dan B (25).
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area perkebunan sawit di Desa Air Upas.

“Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati dua pelaku sedang transaksi narkoba. Disaksikan beberapa warga, kami langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan kedua pelaku,” jelas Septo.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 4,19 gram.

“Kedua pelaku pun langsung di bawa ke Polsek Marau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” lanjutnya.
Kapolsek Marau menegaskan Polres Ketapang beserta jajaran akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk tindak pidana narkoba.
“Sesuai atensi Bapak Kapolres agar menindak tegas segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sampai ke akar – akarnya,” tegasnya.
(lim)



















Discussion about this post