
JURNALIS.co.id – Komitmen menghadirkan negara di tengah masyarakat kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui kegiatan pelayanan terpadu pendampingan hukum dan administrasi kependudukan tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Rumah Adat Betang Semangkok II, Desa Ariung Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kamis (26/2).
Pelayanan yang diberikan meliputi pendampingan hukum, pencatatan serta penerbitan akta pernikahan, penertiban Kartu Identitas Anak (KIA), hingga berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.

Hadir langsung dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hardiansyah, Kepala Seksi Intelijen Haris Capry Sipahutar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas Hulu Sumadi, Kepala Desa Ariung Mendalam Stefanus Rambonang, serta jajaran Disdukcapil dan masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, I Ketut Suarbawa menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, dan Pemerintah Desa Ariung Mendalam.
Kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: MOU-01/O.1.16/Gs.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
“Tujuan dari kegiatan pelayanan terpadu ini memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Validasi dan Akurasi Data Kependudukan. Penertiban Administrasi dan Aset dan terakhir optimalisasi pelayanan publik,” katanya.

Ia menegaskan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Kapuas Hulu mendukung langkah strategis untuk memastikan administrasi negara berjalan tertib dan hak konstitusional warga dapat terpenuhi.
“Tak hanya itu, Kajati Kalbar secara terpisah memberikan apresiasi pada Kajari Kapuas Hulu dan jajaran jaksa pengacara negara yang telah melaksanakan hal tersebut dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan di seluruh Kejari se-Kalimantan Barat sebagai wujud kehadiran negara melalui Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum perdata di bidang kependudukan, sebagaimana diatur dalam asta cita, RPJMN, serta RANHAM sesuai konvensi hak sipil dan politik (ICCPR).
Kegiatan ini pun disambut antusias masyarakat Desa Ariung Mendalam yang memanfaatkan layanan terpadu tersebut untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan secara langsung dan terintegrasi.
[Opik]



















Discussion about this post