– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang melakukan penyegelan ke dua kalinya terhadap Terminal Khusus (Tersus) ilegal milik CV Juara Motor di dekat Jembatan Pawan II, Rabu (29/7/2020) pagi.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk larangan aktivitas apapun di lokasi itu. Sebelumnya, pemilik Tersus juga sudah diberikan surat untuk membongkar sendiri Tersus tersebut.
Kasi Pelabuhan Dishub Ketapang ,Yudi Suflianto mengatakan bahwa hasil rapat dari pembahasan Tersus ilegal, pihak pemilik Tersus (CV Juara Motor) harus membongkar sendiri bangunannya.
Perintah pembongkaran sudah dilayangkan sejak zaman pimpinan Bupati Henrikus dan Pj Bupati Kartius yang menjabat kala itu. Namun hingga kini surat teguran dan perintah pembongkaran tidak diindahkan pemilik Tersus.
“Berdasarkan dari arahan rapat kerja dengan Komisi IV DPRD agar melakukan eksekusi pembongkaran. Sebab sudah berapa kali kita surati, dari zaman pak Hendrikus, kemudian Pj Bupati pak Kartius,” kata Yudi.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak CV Juara Motor sempat mengusulkan pembangunan gudang. Dimana untuk mendapatkan izin pembangunan, Dinas PU mengisyaratkan pihak CV Juara Motor harus membongkar bangunan Tersus.
“Tapi hingga saat ini CV Juara Motor malah melakukan aktivitas, bahkan membangun lantai Tersus dengan beton,” ungkapnya.
“Jadi Tersus ini sudah tidak ada izin sejak zaman Bupati Henrikus dan PJ Bupati Kartius, cuma eksekusinya kapan. Dulunya cuma batang besi saja, mungkin baru berapa bulan terakhir sudah di beton. Untuk leading sektornya (eksekusi pembongkaran) berada di Satpol PP,” timpal Yudi. (lim)
Discussion about this post