– Untuk persiapan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, Pemerintah Kabupaten Sanggau mengikuti aturan SKB empat Menteri. Sepanjang memenuhi syarat, akan dilakukan.
“Sekarang kita baru meminta mereka mengisi data, ada persetujuan orang tua dan segala macam. Baru kita meminta itu, nanti baru prosesnya apakah mereka memenuhi syarat untuk itu,” jelas Bupati Sanggau Paolus Hadi, beberapa waktu lalu.
Paolus menyampaikan juga akan melakukan cek swab kepada guru-guru. Dan informasi yang ia terima dari Dinas Kesehatan bahwa Sanggau sudah zona hijau Covid-19.
“Zona hijau itu bukan berarti kita bebas, Corona masih ada di mana-mana. Kalau misalnya mau tatap muka ada aturannya dan ikuti dan zona hijau diartikan bahwa kita bisa melakukan aktifitas tapi dengan new normal dan aturan protokol kesehatan,” kata Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sanggau, Sudarsono mengatakan telah mengambil sejumlah langkah untuk memastikan kesiapan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
“Namun begitu, pelaksanannya nanti tetap harus menunggu persetujuan dari Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya.
Disampaikan Sudarsono pihaknya sudah menyurati seluruh koordinator wilayah kecamatan, pengawas SD dan SMP serta pengelola PAUD, kepala SD dan SMP negeri/swasta terkait persiapan pembelajaran tatap muka dan pedoman pelaksanaan kurikulum dalam kondisi khusus.
“Saat ini sekolah mulai melakukan persiapan sesuai daftar periksa kesiapan sekolah yang berpedoman pada SKB 4 Menteri. Namun persiapan ini bukan berarti penerapan pembelajaran tatap muka sudah diberlakukan. Tetapi sekali lagi masih persiapan dan pelaksanannya nanti tetap harus mendapat izin dari pak Bupati,” ungkapnya.
Setelah Bupati selaku Ketua Gugus Tugas memberi izin, kata dia, bukan berarti seluruh sekolah bisa langsung menggelar pembelajaran tatap muka. Ada tahapan yang harus dilalui sesuai daftar periksa kesiapan sekolah menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Ada 16 item daftar periksa kesiapan sekolah menjalankan pembelajaran tatap muka. Yakni tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun pembersih tangan atau hand sanitizer, masker untuk peserta didik dan guru, thermogun, disinfektan, alat semprot disinfektan dan face shield (tidak wajib),” paparnya.
Kemudian toilet bersih, koordinasi dengan pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit atau lainnya, persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik dan komite sekolah, satgas atau penegak protokol kesehatan sekolah, tanda jaga jarak atau berisi peserta didik maksimal 20 orang per kelas, tanda jaga jarak di tempat cuci tangan, tanda jaga jarak di tempat parkir sekolah dan tanda area wajib masker di sekolah.
“Daftar periksa kesiapan sekolah dan surat izin dari orang tua siswa diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020. Sekolah tidak diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka apabila belum memenuhi daftar periksa tersebut,” kata Sudarsono.
Dia menambahkan, guru dan peserta didik juga akan dilakukan pemeriksaan swab untuk memastikan tidak ada yang terpapar Covid-19.
“Setelah mendapat izin dari pak Bupati dan daftar periksa sudah dipenuhi sekolah, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap. Untuk SD hanya kelas 6, begitu juga SMP hanya kelas 9 dulu dan tidak semua sekolah. Terkait masker, tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan sebagainya dipersiapkan oleh sekolah melalu dana BOS,” tutupnya. (faf)
Discussion about this post