– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melaksanakan Sosialisasi Peraturan/ Kebijakan Teknis di bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kamis (03/09/2020) kemarin.
Kegiatan dengan tema ‘Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Tatanan Kehidupan Baru’ tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dhani Saputra.
Turut hadir dalam acara perwakilan Perusahaan dan Organisasi/Yayasan yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Dhani Saputra mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi Keimigrasian adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait Izin Tinggal Keimigrasian.
“Kemudian menyamakan persepsi dan perspektif terhadap peraturan, bebijakan teknis Ditjen Imigrasi di masa tatanan kehidupan baru atau new normal,” kata Dhani.
Sementara Analis Keimigrasian Pertama Imigrasi Ketapang, Sumanggam Wahyu dalam paparannya menjelaskan, setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.
“Hal demikian sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” jelas dia.
Ia berharap, dengan kegiatan sosialisasi, seluruh pihak pengguna tenaga asing, baik perusahaan, organisasi maupun yayasan yang berada di Ketapang dan Kayong Utara dapat mengikuti perkembangan peraturan terkait dengan layanan Izin Tinggal Keimigrasin di masa tatanan kehidupan baru. (lim)
Discussion about this post