– Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi-Fraksi sekaligus pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan Kabupaten Sekadau tahun 2020 di gedung DPRD Sekadau, Jumat (25/09/2020) tersendat. Rapat tersebut terpaksa diskor oleh pimpinan sidang.
“Rapat kita skor selama satu jam,” kata Radius Effendy, Ketua DPRD Sekadau yang memimpin rapat tersebut.
Rapat sejatinya diagendakan pukul 09.30 WIB. Karena masih menunggu kehadiran para wakil rakyat, rapat akhirnya baru dimulai pukul 13.15 WIB, namun tetap tidak bisa diteruskan.
“Sesuai Tatib DPRD, tidak memenuhi kuorum,” ulas Radius.
Sesuai pasal 148 Peraturan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Sekadau, rapat dengan agenda penting seperti pengambilan keputusan terhadap Raperda keuangan harus diikuti minimal 2/3 dari jumlah anggota dewan. Dari total 30 anggota dewan (minus Subandrio yang mundur karena mencalonkan diri di Pilkada), hanya hadir 18 anggota dewan.
Hingga berita ini ditulis, rapat masih Diskors. Bupati Sekadau, Rupinus juga masih menunggu di gedung DPRD Sekadau. (suk)
Discussion about this post