– Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mohon kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law. Karena dikhawatirkan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law semakin meluas.
“Assalamu’alaikum, selamat sore, sy Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnye mengeluarkan Perpu yg menyatakan mencabut Omni Bus Law, UU Cipta Kerja,” tulis Sutarmidji di akun Facebooknya, Kamis (08/10/2020).
Dengan dikeluarkannya Perppu tersebut diharapkan terhindarnya pertentangan di masyarakat. Pasalnya, tidak mustahil aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law semakin meluas.
“Undang Undang yg baik harusnya sesuai dgn rasa keadilan yg tumbuh dan berkembang dlm masyarakat,” ujar mantan Wali Kota Pontianak dua periode disapa Midji ini.
Sebelumnya di Kota Pontianak, ribuan pengunjuk rasa berdemo di DPRD Kalbar. Massa yang terdiri dari mahasiswa di berbagai perguruan tinggi dan elemen masyarakat ini menolak UU Omnibus Law. Sempat terjadi bentrok antara pendemo dengan aparat kepolisian. (m@nk)
Discussion about this post