– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai menyalurkan bantuan bagi 5.579 pelaku usaha mikro di Kubu Raya. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang berasal dari pemerintah pusat diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kepada perwakilan penerima di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (14/10/2020).
Penyerahan itu menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI tentang penerima bantuan pelaku usaha mikro tahun anggaran 2020. Di mana dari 39.610 usaha mikro penerima bantuan di Kalimantan Barat, 5.579 di antaranya berada di Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kubu Raya, Norasari Arani, mengatakan pandemi Covid-19 berdampak kepada nyaris seluruh pelaku usaha mikro. Bahkan sebagian di antaranya terpaksa gulung tikar. Karena itu, pemerintah pusat memberikan bantuan sebagai stimulan agar pelaku usaha mikro dapat bertahan dan mengembangkan usaha.
“Semoga bantuan dari pemerintah pusat ini dapat menjadi stimulan, memberikan motivasi dan semangat kepada pelaku usaha mikro untuk tetap berusaha. Sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian dan menumbuhkan sektor riil,” ujar Norasari seusai kegiatan penyerahan.
Norasari mengatakan pemberian BPUM diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan UMKM pada umumya. Ia mengungkapkan dalam dua bulan terakhir, pihaknya telah melakukan seleksi secara ketat kepada masyarakat yang mengusulkan bantuan bagi pelaku usaha mikro di Kubu Raya.
Dirinya menuturkan, pada 7 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Surat tentang penerima bantuan pelaku usaha mikro tahun anggaran 2020 itu berisikan persetujuan terhadap pemberian bantuan untuk 39.610 usaha mikro di Kalimantan Barat. Termasuk 5.579 usaha mikro yang berada di Kabupaten Kubu Raya.
“Jumlah ini lebih besar dari yang diusulkan mengingat ada lembaga-lembaga yang membina usaha mikro juga mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM,” terangnya.
Ia menjelaskan pencairan bantuan dilakukan melalui dua bank milik pemerintah, yakni BRI dan BNI. Proses pencairan dilakukan dengan beberapa ketentuan klarifikasi dan verifikasi. Seperti pengecekan duplikasi usulan, Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP pelaku usaha mikro, dan memastikan bahwa pelaku usaha mikro tidak dalam proses pembiayaan.
“Secara otomatis apabila syarat-syarat ini ada yang tidak terpenuhi, maka dana tidak bisa dicairkan dan harus dikembalikan ke pusat. Kemudian dalam kasus apabila pelaku usaha mikro wafat, maka tidak dapat diserahkan kepada ahli waris dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menilai pemberian bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan kebijakan yang tepat sasaran. Sebab langsung mendarat ke para pelaku usaha yang membutuhkan. Melalui pemberian bantuan, diharapkan pelaku usaha mikro dapat tetap fokus menjaga eksistensi usahanya. Sebab menurutnya, usaha mikro kecil dan menengah terbukti menjadi pondasi terbesar yang memperkuat sektor ekonomi sekaligus mengurangi pengangguran dan membangun karakteristik wirausaha masyarakat.
“Karena kita ini kan kelemahannya adalah karakteristik wirausaha yang masih minim. Mudah-mudahan melalui pola-pola UMKM itu bisa membangkitkan karakter wirausaha kepada anak-anak kita agar jangan terjebak hanya ingin menjadi pekerja yang bergaji,” ujarnya.
Muda mengatakan bantuan senilai Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro diharapkan dapat dimanfatkan untuk penguatan modal usaha. Alih-alih untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
“Kita minta kepada pelaku usaha mikro yang mendapatkan BPUM agar mensyukurinya. Karena ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada usaha mikro. Pelaku usaha juga harus menggunakan untuk hal-hal produktif, yang terpenting untuk penguatan modal usaha,” pesannya.
Dirinya mengaku bersyukur dinas terkait dapat menyelesaikan proses pengajuan ke pemerintah pusat dengan tepat waktu. Sehingga usulan diterima pemerintah pusat dan bantuan pun dikucurkan.
“Alhamdulillah, dengan kerja yang cepat dan akurat yang kita lakukan, usulan tersebut telah diterima pemerintah pusat. Yang mana BPUM ini sebagai upaya agar pelaku usaha mikro bisa terus bertahan dan tidak menerima dampak yang berakibat ditutupnya usaha mereka,” ucapnya. (Sym)
Discussion about this post