– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan tiga orang aparatur Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas sebagai tersangka kasus korupsi APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Yaitu Kepala Desa (Kades), Bendahara Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Alai. Masing-masing berinisial AS, A dan S.
AS, A dan S mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp973 juta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/10/2020). A dan S langsung dilakukan penahanan. Sedangkan AS tidak datang lantaran sakit.
Kepala Kejari (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus melalui Kasi Intel Rans Fismy mengatakan setelah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Desa Sungai Alai maka pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial AS, A dan S. Terhadap tersangka A dan S langsung dilakukan penahanan.
“Pada hari ini juga kita melakukan penahanan dua tersangka, yaitu inisial A sebagai Bendahara Desa dan S sebagai Sekretaris Desa,” katanya, Jumat (23/10/2020).
Dijelaskan Rans, alasan penahanan terhadap kedua tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempermudah proses penyidikan.
“Tahanan tersebut kita titipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Sanggau selama dua puluh hari selama proses penyelidikan,” ujarnya.
Sedangkan tersangka AS sakit, sehingga tidak datang saat dilakukan pemanggilan. Untuk itu, terhadap AS belum dilakukan penahanan.
“Untuk yang tersangka AS sudah kita panggil tapi tidak hadir dikarenakan sakit. Dari hasil perkembagan penyidikan akan kita minta keterangan lagi dan akan kita panggil lagi,” ucapnya.
Ditambahkan Frans, dari keterangan para saksi dan kedua tersangka ini mungkin akan ada lagi pihak-pihak lain yang terlibat. Mereka nantinya akan diperiksa sebagai tersangka. (faf)
Discussion about this post