– Sejak dimulai masa kampanye hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang telah menemukan maupun menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa/Kelurahan.
Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, temuan dan laporan didapat berawal dari patroli pengawasan yang dilakukan jajarannya terhadap aktivitas dan konten di media sosial. Mulai postingan foto, update status hingga komentar yang memperlihatkan ungkapan atau kesan keberpihakan secara terbuka pada kontestan atau Paslon tertentu.
“Saat ini kasus dugaan pelanggaran netralitas baik ASN maupun Perangkat Desa sedang dalam penanganan Bawaslu yang juga bekerjasama dengan jajaran pengawas Kecamatan. Keterlibatan jajaran pengawas kecamatan ini dengan mempertimbangkan delegasi dan efisiensi, mengingat sebagian besar subyek dan pemilik akun bedomisi di sejumlah Kecamatan,” kata Ronny, Selasa (26/10/2020).
Sejauh ini, ada tiga kasus yang sudah selesai dilakukan pemanggilan dan klarifikasi dan sudah di putuskan status penanganannya. Untuk kasus yang sudah di putuskan penanganannya berkaitan dengan satu diantara oknum ASN di Kecamatan Kendawangan, serta dua oknum Kades di Kecamatan Muara Pawan dan Sungai Melayu Rayak.
Terkait kasus oknum ASN, sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu Ketapang akan meneruskan persoalannya dalam bentuk rekomendasi resmi hasil temuan dan penanganan dugaan pelanggaran kepada Komisi ASN di Jakarta.
“Itu diakuian lantaran Bawaslu tidak punya kewenangan dalam menjatuhkan sanksi secara langsung, karena kewenangan terkait penerapan sanksi tersebut ada di Komisi ASN,” akunya.
“Sedangkan untuk kasus oknum Kades, akan di sampaikan laporan hasil pengawasan dan penanganan dugaan pelanggarannya ke pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dalam waktu dekat,” timpal dia.
Selain tiga kasus tersebut, pihaknya sedang melakukan penanganan sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas. Di antaranya dilakukan oleh oknum Camat, satu orang oknum Kades di Kecamatan Nanga Tayap. kemudian satu oknum Kades di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Kemudian, dua oknum Kades di Kecamatan Simpang Dua, serta satu oknum Perangkat Desa di Kecamatan Kendawangan.
“Sementara untuk beberapa kasus lainnya terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum ASN dan Pegawai Honorer masih sedang di dalami. Dalam waktu dekat akan dilanjutkan proses ke tahap pemanggilan dan klarifikasi,” tegasnya.
Ia menilai, dalam perhelatan Pilkada memang posisi ASN dan Aparatur Desa/Kelurahan secara politis merupakan pihak yang dianggap memiliki keistimewaan Hak Politik, salah satunya hak memilih.
Namun, tentu ada batasan dan aturan yang melarang mereka terlibat atau melibatkan diri secara aktif dalam aktifitas kampanye. Seperti
turut memperkenalkan Paslon, menyiapkan atau memfasilitasi kegiatan kampanye, mengatur kehadiran peserta, memakai atribut Paslon, menggunakan fasilitas kedinasan, menjadi pembicara, membagikan bahan kampanye, apalagi turut menyampaikan slogan atau ajakan memilih Paslon tertentu.
“Jika sampai itu dilakukan, maka tindakan tersebut jelas sudah melampaui batas koridor kewajiban etis terkait prinsip netralitasnya. Pelanggaran larangan tersebut selain dapat berkonsekuensi administratif, dapat pula pada kasus tertentu membawa konsekuensi pidana pemilihan,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post